Ruang Khusus Iklan 970 px × 90 px

Niat Baik Belum Tentu Benar? Hukum Berkurban untuk Orang Lain yang Jarang Dibahas

Table of Contents
Niat Baik Belum Tentu Benar? Hukum Berkurban untuk Orang Lain yang Jarang Dibahas

Ali Zain Aljufri - Suatu sore menjelang Idul Adha 1445 H, seorang lelaki mendatangi panitia kurban. Raut wajahnya memancarkan harapan. Ia menyerahkan sejumlah uang seraya berucap pelan, “Ini untuk kurban almarhum ibu saya.” Kata-kata itu terdengar begitu menyentuh hati. Tergambar jelas di sana sebentuk cinta dan kerinduan yang belum usai. Panitia kemudian mengangguk, mencatat nama sang ibu. Banyak orang melihatnya sebagai wujud bakti yang mulia.

Namun, di balik niat baik semacam itu, timbul sebuah pertanyaan yang jarang didiskusikan secara serius: apakah kurban atas nama orang lain senantiasa sah menurut syari’at?

Pertanyaan ini menjadi krusial. Sebab, dalam fiqih kurban, ketulusan hati saja tidaklah mencukupi. Terdapat aturan, batasan, dan detail hukum yang kerap luput dari pemahaman masyarakat luas.

Banyak orang berpandangan, selama niatnya baik, semua praktik ibadah pasti diterima. Padahal, dalam ajaran Islam, sebuah amal tidak hanya memerlukan keikhlasan, melainkan juga harus sejalan dengan tuntunan yang ada. Imam Fudhail bin ‘Iyadh pernah menjelaskan bahwa amal terbaik adalah yang paling ikhlas sekaligus paling benar. Keikhlasan semata tanpa kebenaran tidak diterima. Begitu pula kebenaran saja tanpa keikhlasan juga tidak akan diterima.

1. Tradisi yang Dianggap Wajar, Tetapi Belum Tentu Tepat

Niat Baik Belum Tentu Benar? Hukum Berkurban untuk Orang Lain yang Jarang Dibahas

Praktik kurban atas nama orang lain telah menjadi hal yang lumrah dalam kehidupan masyarakat muslim. Tak jarang kita temukan anak berkurban untuk orang tua yang telah meninggal, atau seorang istri berkurban atas nama suaminya. Bahkan, ada pula yang dengan mudah menyertakan nama kerabat, sahabat atau tokoh tertentu sebagai pihak yang dikurbani.

Sekilas, hal ini tampak begitu indah. Akan tetapi, fiqih kurban menelaah persoalan ini dengan lebih cermat.

Para ulama’ menjelaskan bahwa pada dasarnya ibadah kurban merupakan ibadah yang erat kaitannya dengan niat dan kepemilikan. Oleh karena itu, tidak setiap orang diperbolehkan begitu saja berkurban untuk orang lain tanpa izin atau ketentuan khusus.

Dalam kitab Busyral Karim disebutkan bahwa seseorang tidak diperkenankan berkurban atas nama orang lain yang masih hidup tanpa izinnya, atau tanpa wasiatnya jika orang tersebut telah meninggal. Apabila tetap dilakukan, meskipun karena ketidaktahuan, kurban itu tidak akan sah baik bagi orang yang diniatkan maupun bagi pelakunya.

Pernyataan ini mungkin terdengar tegas. Namun, justru di sanalah letak kehati-hatian fiqih dalam bekerja. Islam mengupayakan agar ibadah tidak sekadar berubah menjadi tradisi emosional semata tanpa dasar hukum yang sahih.

2. Kapan Kurban untuk Orang Lain Diperbolehkan?

Niat Baik Belum Tentu Benar? Hukum Berkurban untuk Orang Lain yang Jarang Dibahas

Dalam pembahasan fiqih kurban, ada beberapa kondisi yang memang dibolehkan.

Pertama, ketika seorang bapak atau kakek berkurban untuk anak atau cucunya yang masih berada dalam tanggungannya. Pada kondisi ini, kurban tersebut dianggap sah.

Hal ini dijelaskan dalam Hasyiyah Qalyubi, bahwa seorang wali sah berkurban dari hartanya untuk orang yang berada dalam tanggungannya.

Ini berarti, seorang ayah yang bertanggung jawab atas nafkah anaknya memiliki kedudukan khusus dalam hal ini. Kurban yang ia laksanakan untuk keluarganya masih termasuk dalam cakupan tanggung jawab serta wilayah perwaliannya.

Kedua, jika orang yang masih hidup memberikan izin. Sebagai contoh, jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Tolong niatkan kurban untuk saya pada tahun ini.” Maka hal tersebut diperbolehkan karena ada izin yang jelas.

Ketiga, jika orang yang sudah meninggal pernah berwasiat. Misalnya, seseorang sebelum wafat pernah berpesan agar sebagian hartanya dimanfaatkan untuk kurban setiap Idul Adha. Dalam situasi seperti ini, wasiat tersebut boleh dilaksanakan.

Di luar kondisi-kondisi yang disebutkan itu, para ulama Syafi’iyyah cenderung lebih berhati-hati dan memilih pendapat yang melarang.

3. Mengapa Banyak Orang Keliru Memahami Niat Kurban?

Niat Baik Belum Tentu Benar? Hukum Berkurban untuk Orang Lain yang Jarang Dibahas

Salah satu penyebabnya adalah karena masyarakat acap kali mencampuradukkan antara ‘menghadiahkan pahala’ dengan ‘mengatasnamakan ibadah’. Padahal, keduanya memiliki perbedaan.

Ketika seseorang menyembelih hewan kurban, lalu menjadikan ibadah itu sepenuhnya atas nama orang lain tanpa ada izin atau wasiat, di situlah permasalahan fiqih muncul.

Namun, bila seseorang berkurban untuk dirinya sendiri, kemudian menyertakan pahalanya untuk orang lain, maka hal itu diperbolehkan oleh banyak ulama’.

Konsep ini dikenal dengan istilah isyraku tsawab atau menyertakan pahala. Misalnya, seseorang berkata, “Saya sertakan pahala kurban sunah saya ini untuk ayah dan ibu saya.”

Dalam Hawasyi Syirwani dijelaskan, jika seseorang menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, maka hal itu diperbolehkan.

Ini merupakan sebuah jalan tengah yang indah. Ibadah tetap terlaksana sesuai dengan aturan, namun kecintaan kepada keluarga dan orang-orang terkasih juga tetap tersampaikan.

Maka, seseorang tidak perlu merasa bingung ketika ingin menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua yang telah wafat. Ia dapat tetap berkurban atas namanya sendiri, lalu memohon agar pahala ibadah tersebut juga sampai kepada orang tuanya.

4. Kesalahan Umum yang Sering Terjadi di Masyarakat

Niat Baik Belum Tentu Benar? Hukum Berkurban untuk Orang Lain yang Jarang Dibahas

Pertama, mengganti nama pekurban tanpa izin.

Misalnya, seseorang membeli kambing dan langsung meniatkan seluruh ibadah itu atas nama temannya yang masih hidup, tanpa pernah meminta izin terlebih dahulu. Dalam fiqih kurban, hal semacam ini bermasalah.

Kedua, menganggap bahwa semua kurban keluarga secara otomatis sah untuk seluruh anggota keluarga.

Padahal, hukum dan niat kurban memiliki perinciannya sendiri. Tidak semua anggota keluarga secara otomatis menjadi pekurban utama, kecuali memang diniatkan sesuai dengan ketentuan syari’at.

Ketiga, menyangka bahwa pahala tidak akan sampai kecuali jika memakai nama orang lain.

Ini juga merupakan kekeliruan yang cukup umum. Sebab, pahala ibadah tetap dapat dihadiahkan melalui doa dan penyertaan pahala, tanpa harus memindahkan status ibadah sepenuhnya kepada orang lain.

Keempat, terlalu meremehkan syarat kurban.

Sebagian orang hanya terfokus pada hewan dan penyembelihannya, tetapi lupa bahwa niat dan tata cara juga merupakan bagian penting dari syarat kurban.

Padahal, dalam ibadah, kesesuaian dengan tuntunan merupakan wujud penghormatan terhadap syari’at itu sendiri.

5. Antara Cinta dan Ilmu

Niat Baik Belum Tentu Benar? Hukum Berkurban untuk Orang Lain yang Jarang Dibahas

Ada hal menarik dari pembahasan ini. Hampir semua kekeliruan dalam praktik kurban atas nama orang lain sejatinya lahir dari cinta.

  1. Ada yang ingin membahagiakan orang tuanya yang telah wafat
  2. Ada yang ingin menghadiahkan pahala kepada pasangan hidupnya
  3. Ada pula yang merasa belum pantas berkurban untuk diri sendiri, sehingga memilih mengatasnamakan orang lain

Semua itu tampak mulia. Namun, Islam mengajarkan bahwa cinta perlu dibimbing oleh ilmu. Sebab, ibadah bukan sekadar perasaan semata, melainkan merupakan bentuk kepatuhan.

Rasūlullāh ﷺ tidak hanya mengajarkan semangat beramal, tetapi juga cara beramal yang benar. Oleh karena itu, memahami fiqih kurban bukan berarti mempersulit agama. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk kehati-hatian agar ibadah yang kita lakukan benar-benar bernilai di sisi Allah.

6. Kesimpulan

Niat Baik Belum Tentu Benar? Hukum Berkurban untuk Orang Lain yang Jarang Dibahas

Hukum berkurban untuk orang lain ternyata tidak sesederhana yang dipahami banyak orang. Dalam fiqih kurban, terdapat aturan mengenai izin, wasiat, perwalian, serta perbedaan antara mengatasnamakan ibadah dan menyertakan pahala.

Berkurban untuk orang lain tanpa izin saat masih hidup, atau tanpa wasiat jika sudah meninggal, menurut banyak ulama’ Syafi’iyyah tidak diperbolehkan. Namun, terdapat pengecualian bagi seorang bapak atau kakek terhadap anak dan cucu yang berada dalam tanggungannya.

Apabila seseorang ingin pahala kurbannya sampai kepada orang lain, cara yang lebih aman dan dianjurkan adalah dengan melakukan kurban untuk dirinya sendiri, lalu menyertakan pahala bagi orang yang ia cintai.

Di sana terlihat keindahan ajaran Islam. Syari’at menjaga ketertiban ibadah, sementara kasih sayang tetap memiliki ruang untuk tumbuh.

7. Referensi

بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم (ج ٢ / ص ١٢٧) مطبعة توكو كتاب الهداية
ولا يضحي احد عن غيره بلا اذنه في الحي وبلا ايصائه في الميت فان فعل ولو جاهلا لم يقع عنه وعن المباشر

حاشية قليوبي
قَوْلُهُ: (وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ) نَعَمْ يَصِحُّ أَنْ يُضَحِّيَ الْوَلِيُّ مِنْ مَالِهِ عَنْ مَحْجُورِهِ

أسنى المطالب - (ج ١٣/ ص ٤٩٢) المكتبة الشاملة
( وَفِي جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْ الْغَيْرِ ) بِغَيْرِ إذْنِهِ ( وَجْهَانِ ) : أَصَحُّهُمَا الْمَنْعُ وَبِهِ جَزَمَ الْمِنْهَاجُ كَأَصْلِهِ وَعِبَارَتِهِ وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا عَلَى الْأَصْلِ فِي الْعِبَادَاتِ. وَثَانِيهِمَا الْجَوَازُ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ }

حواشي شرواني (ج ٩ / ص ٣٤٥) المكتبة الشاملة
ﺫَﻛَﺮَ اﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒُ ﻓِﻲ ﺷَﺮْﺡِ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﺃَﻧَّﻪُ ﺇﻥْ ﺃﺷﺮﻙ ﻏَﻴْﺮَﻩُ ﻓِﻲ ﺛَﻮَاﺑِﻬَﺎ ﺟَﺎﺯَ اﻩـ. ﻧِﻬَﺎﻳَﺔٌ ﺃَﻱْ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﺃﺷﺮكتُك ﺃَﻭْ ﻓُﻼَﻧًﺎ ﻓِﻲ ﺛَﻮَاﺑِﻬَﺎ ﻭَﻇَﺎﻫِﺮُﻩُ ﻭَﻟَﻮْ ﺑَﻌْﺪَ ﻧِﻴَّﺔِ اﻟﺘَّﻀْﺤِﻴَﺔِ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﻫُﻮَ ﻗَﺮِﻳﺐٌ ﻋ ﺷ

Ali Zain Aljufri
Ali Zain Aljufri Motivator di Komunitas Ngopi Cangkir

Post a Comment

Ruang Iklan 300 px × 50 px
Ruang Khusus Iklan 970 px × 90 px